tirto.id - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, program vaksinasi COVID-19 tetap akan dilakukan siang hari selama bulan Ramadan. Kemudian vaksinasi juga digelar malam untuk kondisi tertentu.
"Pada pelaksanaannya vaksinasi akan tetap kita lakukan pada siang hari, tetapi sebagai alternatif karena di dalam fatwa MUI juga sudah menyebutkan bahwa kita harus memperhatikan kondisi kesehatan," kata Nadia, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, vaksinasi pada siang hari saat umat muslim berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa. Alasannya, vaksin hanya disuntik, tidak diminum.
Nadia mengatakan bahwa vaksinasi tidak memberikan dampak langsung terhadap seseorang yang berpuasa. Namun, yang harus menjadi perhatian adalah efek samping yang muncul pada sebagian orang.
Sebagai alternatif terkait hal itu maka dapat dilakukan pemberian vaksinasi COVID-19 pada malam hari yang pelaksanaannya harus dijadwalkan dengan melakukan koordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW dan puskesmas setempat.
Alternatif itu merupakan salah satu langkah untuk mempercepat proses vaksinasi, terutama untuk orang lanjut usia.
"Memang pemberian vaksinasi di malam hari itu adalah pada kondisi-kondisi tertentu. Jadi kita tidak mengharapkan kemudian vaksinasi di malam hari itu setiap hari," tambah Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes.
Jam operasional vaksinasi juga berkurang karena petugas kesehatan ada yang berpuasa dan menjaga stamina selasam puasa.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menyebut perlunya menghindari kerumunan dan diversifikasi waktu.
"Langkah-langkah kreatif yang dilakukan oleh kita bersama maka ikhtiar untuk mempercepat target pewujudan herd immunity bisa kita tempuh tanpa harus terkendala hal-hal bersifat non-teknis," kata Asrorun.
Editor: Zakki Amali