Menuju konten utama

Lahan FPI vs PTPN, Mahfud MD: Tetap jadi Pesantren, tapi Diurus MUI

Mahfud MD bilang lahan FPI di Megamendung, Bogor tetap bisa jadi pesantren, tapi yang urus MUI atau gabungan ormas Islam.

Lahan FPI vs PTPN, Mahfud MD: Tetap jadi Pesantren, tapi Diurus MUI
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD berkelakar agar lahan Markaz Syariah Agrikultural milik Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tetap menjadi pesantren meski menduduki lahan milik perusahaan pelat merah PTPN VIII.

"Kalau saya sih berpikir gini sih. Itu kan untuk keperluan pesantren, ya diteruskan saja lah untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang ngurus misalnya Majelis Ulama [Indonesia], misalnya ya NU-Muhammadiyah gabung, gabunganlah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud dalam Webinar KAHMI yang dikutip Tirto, Senin (28/12/2020).

Mahfud MD pun mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan masalah sengketa hukum PTPN VIII dengan Markaz Syariah FPI. Akan tetapi, ia mengaku tidak akan ikut campur karena bukan wewenang dia.

"Saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan, bukan urusan politik hukum, hukum dalam arti kasus yang keamanan itu. Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu kan ada di Pertanahan dan BUMN," kata Mahfud.

Di saat yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membenarkan kalau Undang-Undang Agraria memperbolehkan lahan yang ditelantarkan selama 20 tahun dan digarap petani/masyarakat tanpa dipersoalkan selama 20 tahun bisa bersertifikat. Akan tetapi, Mahfud ingin memastikan apakah petani benar-benar mengelola lahan 20 tahun terakhir. Ia beralasan, pemerintah lewat PTPN VIII memiliki lahan secara resmi pada 2008.

"HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi 2008 sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq, itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani," kata Mahfud MD.

Ia menambahkan, "Kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN 8 dan seterusnya, tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik."

Sengketa lahan Markaz Syariah dengan PTPN VIII berawal ketika PTPN VIII mengeluarkan surat somasi kepada Markaz Syariah FPI. PTPN VIII meminta FPI meninggalkan lahan tersebut karena FPI dianggap menduduki lahan tanpa hak milik PTPN.

FPI, lewat pentolan mereka Rizieq Shihab pun mengakui lahan tersebut memang milik PTPN. Akan tetapi, mereka berdalih kalau lahan tersebut dibeli dari warga yang sudah menggunakan lahan tersebut.

Baca juga artikel terkait PTPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz