tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan anggotanya, Ahmad Zain an-Najah yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11) karena diduga terlibat terorisme.
"Ya benar, MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis kepada Tirto, Rabu (17/11/2021).
Di MUI, Zain merupakan pengurus Komisi Fatwa MUI. Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Nafis menegaskan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi MUI.
MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. MUI juga meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
MUI, kata Nafis berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
Cholil mengatakan bahwa MUI pada tahun 2004 sudah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya terorisme. MUI juga sudah membentuk badan penanggulangan ekstremisme dan terorisme.
"MUI secara kelembagaan jelas, mendukung adanya penegakan hukum dan pencegahan terhadap ekstremisme dan terorisme," kata Cholil.
MUI meminta masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto