Menuju konten utama

MUI: Putusan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin COVID Halal

MUI menilai pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk di dalamnya berkenaan dengan produk vaksin.

MUI: Putusan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin COVID Halal
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (9/4/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan uji materiil dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres No.99 tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

"Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat Islam," ujar Wasekjen MUI Azrul Tanjung dalam pernyataannya, Sabtu (23/4/2022).

Ketua Satgas COVID-19 MUI ini mengatakan amar putusan MA ini sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah, lanjutnya berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk di dalamnya berkenaan dengan produk vaksin.

"Karena keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, karena ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua," ucapnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil YKMI perihal pengadaan vaksin dosis ketiga COVID-19 yang halal. MA menyatakan pemerintah mesti menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim khususnya.

Uji materiil tersebut terkait Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI)," tulis putusan hakim dalam situs MA dikutip Jumat (22/4/2022).

Perkara dengan Nomor 31 P/HUM/2020 tersebut disidang oleh hakim ketua Supandi dan hakim anggota: Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono; serta panitera Teguh Satya Bhakti. Amar kabulnya telah dibacakan pada 14 April 2022.

MA menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres 99/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: pemerintah (Menkes, Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, BPOM) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

"Menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal," bunyi putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Presiden Joko Widodo sebagai termohon wajib membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Baca juga artikel terkait VAKSIN HALAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto