Menuju konten utama

YKMI Minta Pemerintah Taati Putusan MA Sediakan Vaksin Corona Halal

YKMI bakal melakukan upaya hukum lanjutan apabila pemerintah mengabaikan putusan MA soal penyediaan vaksin COVID-19 halal.

YKMI Minta Pemerintah Taati Putusan MA Sediakan Vaksin Corona Halal
Petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin COVID-19 dari Sinovac saat pelaksanaan vaksinasi di Rumah Sakit Adam Malik, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIO/wsj.

tirto.id - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menyediakan vaksin COVID-19 halal. Hal itu sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara 31P/HUM/2022.

"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal," ujar Kuasa Hukum YKMI Ahsani Taqwim dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

YKMI mengajukan uji materiil Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

YKMI bakal melakukan upaya hukum lanjutan apabila pemerintah mengabaikan putusan MA.

"Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah putusan MA ini, kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum," ujar Ahsani.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menambahkan putusan MA menyelesaikan polemik pemberian vaksin COVID-19 halal. Ia bilang pemerintah mesti menaati hukum.

"Toh vaksinnya ready. Jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir. Tafsir hukum MA sudah clear," ujar Fat.

Sidang uji materiil ini dipimpin oleh Hakim Ketua Supandi dan Hakim Anggota: Is Sudaryono dan Yodi Martono. MA menilai tindakan pemerintah menetapkan jenis vaksin belum halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia'," tulis putusan MA yang dilansir di laman resminya, Kamis.

MA menyatakan pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan ataupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan dalam konteks penanggulangan pandemi.

"Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," tulis putusan MA.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 HALAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan