Menuju konten utama

MA Kabulkan Gugatan Vaksin Booster COVID-19 Halal

MA menyatakan pemerintah mesti menjamin ketersediaan vaksin booster COVID-19 yang halal, khususnya bagi masyarakat muslim.

MA Kabulkan Gugatan Vaksin Booster COVID-19 Halal
Petugas medis melakukan penyuntikan vaksin booster kepada karyawan Bank DBS Indonesia dan anggota keluarganya di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) perihal pengadaan vaksin dosis ketiga COVID-19 yang halal. MA menyatakan pemerintah mesti menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim khususnya.

Uji materiil tersebut terkait Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI)," tulis putusan hakim dalam situs MA dikutip Jumat (22/4/2022).

Perkara dengan Nomor 31 P/HUM/2020 tersebut disidang oleh hakim ketua Supandi dan hakim anggota: Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono; serta panitera Teguh Satya Bhakti. Amar kabulnya telah dibacakan pada 14 April 2022.

MA menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres 99/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: pemerintah (Menkes, Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, BPOM) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

"Menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal," bunyi putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Presiden Joko Widodo sebagai termohon wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya, YKMI mempersoalkan ketentuan halal dalam jenis vaksin untuk dosis ketiga. YKMI menerangkan hanya jenis vaksin Sinovac saja yang bersertifikat halal dari MUI.

Sementara AstraZeneca, menurut Fatwa MUI Nomor 14/2021, disebutkan mengandung bahan tripsin babi dan haram digunakan umat Islam. Sedangkan jenis vaksin Moderna dan Pfizer sama sekali belum bersertifikat halal.

Sehingga YKMI menilai Perpres 99/2020 bermasalah bagi umat Islam.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menekankan kepatuhan pemerintah atas putusan MA tersebut. Maka sudah tidak boleh lagi pemerintah menjalankan program vaksinasi tanpa tidak disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut SE mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," ujar Fat dalam keterangan tertulis dikutip Jumat.

YKMI meminta pemerintah untuk segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Jika pemerintah abai, YKMI akan menempuh jalur hukum: gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional.

"Karena jika putusan MA yang sudah final dan mengikat ini tidak dilakukan pemerintah, maka ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," tandas Fat.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri