Para korban, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas, akan diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Selain soal anggaran, Menkumham Yasonna menilai revisi UU IKN juga penting untuk proses keberlanjutan proyek, terutama di sektor tata kelola dan birokrasi.