Menuju konten utama

Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas

Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan terlibat monopoli usaha di Lembaga Pemasyarakatan  atau Lapas.

Anak Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Monopoli Bisnis Lapas
Putra Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan terlibat monopoli usaha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelapor tersebut mengatasnamakan Komrad Pancasila.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha menyebut laporannya bertujuan untuk mendorong KPK supaya segera melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan monopoli bisnis yang diduga melibatkan Yamitema.

"Kami datang membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut. Apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Yudha di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (8/5/2023).

Ia menyebut, jika dugaan tersebut benar adanya, maka potensi keuntungan yang didapat oleh Jeera Foundation dari perbuatan tersebut akan sangat besar.

"Ada total dari 404 lapas di seluruh Indonesia dan tiap lapas berisi ribuan napi. Dari pengadaan (barang dan jasa oleh Jeera Foundation) itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya. Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya," ujarnya.

Dugaan adanya monopoli usaha kantin lapas menyeruak setelah potongan wawancara aktor Tio Pakusadewo viral di sosial media. Ia menyebut bisnis di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dimonopoli oleh anak menteri.

Belakangan, warganet lalu mengaitkan ucapan Tio tersebut dengan sejumlah bukti kerjasama Lapas dengan Jeera Foundation yang disebut-sebut diprakarsai oleh Yamitema T. Laoly, anak Menkumham Yasonna Laoly.

Berdasarkan data yang diperoleh Tirto, Yamitema T Laoly melakukan permohonan nama dan logo Jeera di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 26 Oktober 2017. Bahkan nama dan logo Jeera dilindungi sampai 26 Oktober 2027.

"Pemilik Yamitema T Laoly," demikian dilansir dari situs PDKI, Kamis, 3 Mei 2023.

Dari situs PDKI, Jeera disebut sebagai perusahaan yang menyediakan barang air mineral, air soda, minuman lain yang tidak beralkohol, minuman jus buah-buahan, sirup, dll. Tak hanya itu, Jeera juga didaftarkan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa pendidikan, penyediaan latihan, hiburan, kegiatan olahraga dan kesenian.

Baca juga artikel terkait BISNIS ANAK YASONNA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat