Menuju konten utama

Enam Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Saksi Kasus Uang 'Ketok Palu' APBD

Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk 4 tersangka yang juga mantan anggota DPRD Jambi: Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara, & Zainul Arfan.

Enam Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Saksi Kasus Uang 'Ketok Palu' APBD
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengesahan Rancangan-APBD Jambi tahun 2018.

Mereka antara lain, anggota DPRD Jambi Kusnindar; anggota DPRD Jambi dari fraksi PAN, Hasim Ayub dan Agus Rama; anggota DPRD Jambi fraksi PDIP Mesran dan Luhut Silaban. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka yang juga bekas anggota DPRD Jambi, antara lain Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara, dan Zainul Arfan.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri pada Kamis (5/8/2021).

Selain memeriksa para anggota DPRD, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini. Antara lain, Hardono alias Aliang (swasta), Hendri (swasta), Ismail Ibrahim (swasta), Amidy (PNS), Hendri Eriadi (PNS), dan Ismoyati (ibu rumah tangga).

Kasus ini bermula kala Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan RAPBD tahun 2017 dan tahun 2018 ke DPRD.

Agar mulus, pimpinan DPRD Jambi aktif meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.

Pimpinan DPRD juga aktif mengumpulkan para anggota untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan R-APBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

Pasca kesepakatan itu, Fahrurrozi menerima sekitar Rp375 juta; Arrakhmat Eka Putra menerima sekitar Rp275 juta; Wiwid Ishwara menerima sekitar Rp275 juta; dan Zainul Arfan menerima sejumlah sekitar Rp375 juta. Uang diberikan agar mereka memberikan persetujuan terhadap RAPBD Jambi tahun 2017 dan tahun 2018.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait APBD atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri