Poin-poin dalam memori gugatan PK menunjukkan sikap pemerintah yang masih ingin melanggengkan swastanisasi yang telah banyak menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun warga Jakarta.
Kemenkeu menjelaskan, pengajuan banding terhadap putusan MA dilakukan karena Kemenkeu ikut terlibat dalam perjanjian kerja sama melalui penjaminan kepada dua perusahaan swasta pada 1997.
Perbedaan sikap yang dilakukan MA akan menggiring hakim di Indonesia untuk bersikap konservatif. Tidak ada parameter penilaian hukum yang jelas terkait terobosan hakim dalam mengadili perkara hukum.