tirto.id - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Suahasil menggantikan Mardiasmo yang habis masa jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan 2014-2019.
Suahasil dilantik dengan dasar Keputusan Presiden RI No. 142/P Tahun 2019 yang diteken pada 23 Desember 2019.
“Pada hari ini saya melakukan pembacaan sumpah janji di depan yang mulia Ketua Mahkamah Agung. Saya mendapat penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK sebagai anggota Ex-Officio dari kementerian keuangan,” ucap Suahasil kepada wartawan usai pelantikan di Gedung MA, Senin (13/1/2020).
Pelantikan Suahasil melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi sembilan orang, yang terdiri dari tujuh ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.
Pada 25 September 2019, Jokowi menunjuk Dody Budi Waluyo sebagai ADK OJK Ex-officio Bank Indonesia dan dilantik di Mahkamah Agung RI.
Pelantikan Suahasil juga disaksikan langsung oleh Ketua OJK, Wimboh Santoso dan Wakil Ketua OJK, Nurhaida. Di samping itu, anggota dewan komisioner lain yang membidangi pengawas perbankan, pengawas pasar modal, pengawas industri keuangan juga turut menghadiri pelantikan itu serta Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Dody Budi Waluyo.
“Berdasarkan Kepres 142/P Tahun 2019, saudara telah diangkat sebagai anggota dewan komisioner OJK ex-officio dari Kemenkeu,” ucap Ketua Makhamah Agung RI, Hatta Ali di ruang sidang MA, Senin (13/1/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan