tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara atas kasus salah investasi yang menimpa PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
OJK menyatakan tak terlibat dalam pengawasan Asabri lantaran dibatasi oleh peraturan pemerintah no. 102 tahun 2015.
Dengan demikian, OJK sampai saat ini tidak banyak bisa berbuat terkait isu yang menyeruak terkait perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
“Ini ada PP (Nomor 102 tahun 2015) yang melakukan pengawasan eksternalnya bukan kita. Ada instansi lain. OJK tidak termasuk dalam pengawas eksternal Asabri,” ucap Wimboh kepada wartawan saat ditemui di Makhamah Agung, Senin (13/1/2020).
Wimboh mengatakan lembaga-lembaga terkait itu diatur dalam Pasal 54 PP No. 102 Tahun 2015.
Dalam Pasal 54 ayat (3), lembaga yang terlibat dalam mengawasi antara lain inspektorat di lembaga yang menjadi nasabah Asabri.
Dalam ayat (3) huruf a, mereka adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI.
“Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bersama sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan,” ucap pasal 34 ayat (4) PP No. 102 Tahun 2015.
Lalu Kementerian Keuangan juga tercatat ikut menjadi pengawas eksternal melalui inspektorat jenderal.
Lembaga pemerintahan lainnya yang terlibat juga mencangkup Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Lembaga terakhir yang berwenang adalah auditor independen.
Ketika ditanya apakah OJK tetap terlibat sebagai lembaga yang berwenang atas industri keuangan non bank, Wimboh tetap pada ketentuan aturan itu. Ia juga enggan berkomentar terkait masalah apa yang sebenarnya menjerat PT Asabri.
“Pengawasan eksternal secara formal tidak memberikan,” ucap Wimboh.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana