tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menegaskan Albertina Ho tidak boleh merangkap jabatan sebagai hakim karena sudah menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya, dia sebagai Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi, kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikannya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.
Namun, kata Jaja, soal status yang bersangkutan sebagai hakim non-aktif atau mengundurkan diri bergantung peraturan internal Mahkamah Agung.
"Apakah non-aktif atau mengundurkan diri itu internal di MA dan KPK. Tergantung peraturan internal di MA," katanya.
Sebelumnya, Albertina Ho juga telah melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan dinonaktifkan sebagai hakim.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima anggota Dewas KPK di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12).
Pelantikan anggota Dewas KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.
Selain Albertina, empat Dewas KPK lainnya, yakni Artidjo Alkostar (mantan Hakim MA), Syamsuddin Haris (Peneliti LIPI), Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), dan Tumpak Hatarongan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz