Menuju konten utama

Persyaratan Dokumen dan Formasi Lengkap CPNS 2019 Mahkamah Agung

Persyaratan dokumen dan formasi yang tersedia di seleksi pendaftaran online di CPNS 2019 Mahkamah Agung.

Persyaratan Dokumen dan Formasi Lengkap CPNS 2019 Mahkamah Agung
Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

tirto.id - Mahkamah Agung kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang pendaftaran online dibuka mulai 14 November 2019 lewat portal SSCANS BKN.

Dalam CPNS tahun ini, Mahkamah Agung membuka sekitar 2104 formasi dengan 14 jabatan untuk lulusan D-III, D-IV dan S-1. Lowongan ini dibuka untuk formasi umum, cumlaude, disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat.

Jabatan yang dibuka untuk CPNS 2019 di Mahkamah Agung yaitu Ahli Pertama-Analis Kepegawian (3), Ahli Pertama - Auditor (5), Ahli Pertama - Arsiparis (29), Ahli Pertama - Pranata Komputer (497), Analis Perkara Peradilan (355).

Selanjutnya Analis Sumber Daya manusia Aparatur (26), Analis Data Penilaian (7), (Verifikator Keuangan (141), Pemelihara Sarana dan Prasarana (19).

Selanjutnya Pengadministrasi (431), Pengelola Barang Milik negara (80), Pengelola Sistem dan jaringan (155), Pelaksana/Terampil - Arsiparis (341) dan Pelaksana/Terampil - Pranata Komputer (15).

Berikut persyaratan umum dan dokumen yang dalam seleksi CPNS Mahkamah Agung 2019.

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila,UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar ;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

13. Jenis Formasi Umum, Formasi Khusus(Disabilitas dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat):

  • S-1, D-IV dan D-III yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 skala 4.0;
  • 2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, S-1, D-IV dan D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dari BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK Minimal 2.75 skala 4.0;
14. Jenis Formasi Khusus Cumlaude:

  • S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanatau Kementerian Agama;
  • 2. S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Kementerian Agama pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Dengan Pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai.

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar dan bersedia mengabdi pada Mahkamah Agung dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Dokumen Persyaratan Pelamar CPNS Mahkamah Agung

Pelamar wajib mengunggah persyaratan scan dokumen asli dan berwarna (tidak hitam putih) pada laman sscasn.bkn.go.id serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak dan terbaca dengan jelas).

  • Formasi Umum S-1, D-IV dan D-III

Pelamar harus membuat surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp6000 ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id).

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf. yang terdiri dari:

  1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  2. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari Kementerian Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
  3. Surat Akreditasi dan/atau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bagi lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya pada saat kelulusan.

Selain dokumen di atas, pelamar juga harus menyiapkan transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75 skala 4.0. Pelamar juga membuat surat pernyataan bermaterai Rp6000 dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya (bagi pelamar disabilitas). Semua dokumen dijadikan dalam satu file pdf.

Pelamar Penyandang Disabilitas wajib melakukan verifikasi disabilitas di Kantor Pengadilan setempat yang terdekat dengan domisili peserta.

  • Formasi Cumlaude S-1

Pelamar harus membuat surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp6000 ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.goJd dan/atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id).

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf yang terdiri dari:

  1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar yang mencantumkan keterangan lulus "Dengan Pujian"/ Cum/aude;
  2. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
  3. Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari BAN-PT bagi lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri yang pada ijazahjtranskrip tidak tercantum akreditasinya yang menyatakan Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul.

Pelamar juga harus menyiapkan Transkrip Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.

Pelamar juga membuat surat pernyataan bermaterai Rp6000 dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya (bagi pelamar disabilitas). Semua dokumen dijadikan dalam satu file pdf.

  • Formasi Penyandang Disabilitas S-1 dan D-III

Pelamar harus membuat surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp6000 ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.goJd dan/atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id).

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

  1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  2. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari Kementerian Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
  3. Surat Akreditasi danjatau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bagi lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri yang pada ijazah dan transkrip tidak tercantum akreditasinya pada saat kelulusan.
Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75 skala 4.0. Pelamar juga membuat surat pernyataan bermaterai Rp6000 dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya (bagi pelamar disabilitas). Semua dokumen dijadikan dalam satu file pdf.

  • Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat S-I

Pelamar harus membuat surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp6000 ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.goJd dan/atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id).

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

  1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  2. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari Kementerian Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
  3. Surat Akreditasi danjatau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bagi lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri yang pada ijazah dan transkrip tidak tercantum akreditasinya pada saat kelulusan.

Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75 skala 4.0. Surat pernyataan bermaterai Rp6000 dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam. (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan/atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id).

Pelamar juga harus membuat surat keterangan asli dari kelurahan/kepala desa/kepala suku, yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya (bagi pelamar disabiltas). Semua dokumen dijadikan dalam satu file pdf.

Verifikasi Peserta penyandang disabilitas formasi Umum dan formasi Khusus pada tanggal 14 - 28 November 2019 pada jam kerja, dengan membawa e-KTP, kartu registrasi online dari SSCASNdan Asli Surat Keterangan disabilitas fisik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman lengkap CPNS Mahkamah Agung 2019 mulai dari syarat, formasi dan kualifikasi pendidikan hingga syarat dokumen bisa dilihat di tautan link berikut.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH