tirto.id - Mahkamah Agung (MA) meluncurkan e-litigation dan diperkirakan akan berlaku di seluruh pengadilan di Indonesia pada Januari 2020. Dengan adanya aplikasi ini, maka persidangan selain pidana bisa dilakukan tanpa perlu hadir ke persidangan.
"Setelah diluncurkan dan diuji coba di pengadilan percontohan, saya instruksi agar siap diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia mulai awal 2020, terhitung 2 Januari semua sudah bisa gunakan e-litigasi dalam berperkara," kata Ketua MA Hatta Ali, di Gedung MA, Jumat (27/12/2019).
Hatta menjelaskan, e-Litigation adalah bagian dari e-Court yang telah diluncurkan sebelumnya.
Lewat e-Litigation, pihak yang berperkara bisa melakukan pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan putusan secara elektronik.
Selain itu, kata Hatta, melalui e-Court pihak yang berperkara bisa mendaftar melalui gawai dan melakukan pembayaran secara elektronik. Ketika ada panggilan pun akan dilakukan secara elektronik.
Hatta menjelaskan aplikasi ini akan mempermudah pelayanan untuk para pencari keadilan karena tak perlu lagi berganti-ganti ruangan untuk berperkara. Selain itu, aplikasi ini juga mengurangi interaksi antara pihak yang berperkara dengan petugas.
"Ini mendorong transparansi dan peningkatan penyelesaian perkara," kata Hatta.
Kendati begitu, layanan e-litigation masih belum berlaku untuk perkara pidana. Pasalnya kehadiran masih diperlukan untuk pemeriksaan baik terhadap saksi maupun terdakwa.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz