Ahli waris korban Lion Air mengeluhkan proses ganti rugi yang semestinya mudah, justru dipersulit dengan bermacam syarat, seperti kewajiban teken release and discharge (R&D).
Lion Air mensyaratkan keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610 tidak menggugat Boeing jika ingin menerima uang santunan Rp1,25 miliar. Padahal membayar uang santunan perintah undang-undang.
Setelah jatuhnya pesawat Lion Air berkode PK-LQP Kemenhub berencana meningkatkan intensitas pemeriksaan kelaikan pesawat dari tiga pekan sekali menjadi satu pekan sekali.
BPJS TK bilang gaji pilot Lion Air JT 610 Bhavye Suneja cuma Rp3,7 juta. Angka yang terlalu kecil dibandingkan rata-rata gaji pilot di Indonesia. Ada apa?