Muara Perangin Angin divonis hukuman penjara 2,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap Bupati Langkat Rp572 juta.
Napi pidana umum dan tipikor memiliki hak sama untuk mendapatkan remisi. Padahal sebelumnya remisi bagi napi tipikor diatur ketat, berbeda dari napi umum.
Pemindahan dilakukan karena ada keretakan pada tiang penyangga atap beberapa bangunan kamar hunian di Lapas Rangkasbitung sehingga rawan untuk ditempati.
Lapas di Indonesia kelebihan kapasitas bertahun-tahun, sampai kemudian terjadi tragedi: salah satu di antaranya terbakar dan menghilangkan puluhan nyawa.