Tim Transisi bentukan KPK sebagai respons kepada Presiden Joko Widodo, karena hingga kini Presiden belum juga merespons surat dari pimpinan usai UU KPK direvisi.
Pengusaha Bernard Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Bupati Kepulauan Talaud non-aktif Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta.
Sejumlah lembaga umat beragama berharap Presiden Jokowi tidak menindaklanjuti rencana revisi UU KPK dengan tidak mengirim surat presiden (Supres) kepada DPR.