Direktorat Jenderal Kebudayaan memberikan fasilitasi dan mendorong para peneliti serta pelaku budaya untuk mengkaji pengetahuan lokal bangsa Indonesia.
Pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan mendorong masyarakat Indonesia berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik.
Dari 23 kasus perundungan, 50 persen terjadi di jenjang SMP, 23 persen terjadi di jenjang SD, 13,5 persen di jenjang SMA, dan 13,5 persen di jenjang SMK.