Pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan mendorong masyarakat Indonesia berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik.
Dari 23 kasus perundungan, 50 persen terjadi di jenjang SMP, 23 persen terjadi di jenjang SD, 13,5 persen di jenjang SMA, dan 13,5 persen di jenjang SMK.
Untuk mengusulkan kuliner seblak sebagai warisan budaya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, di antaranya sejarah atau cerita di baliknya.
Kemendikbud saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemda dan dinas pendidikan di Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan sekolah mulai pukul 5 pagi.