Menuju konten utama

Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Pelaksanaan SPMB SD

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari prinsip SPMB yang ramah dan inklusif guna memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar.

Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Pelaksanaan SPMB SD
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang tes baca, tulis, dan hitung (Calistung) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat SD.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari prinsip SPMB yang ramah dan inklusif guna memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

“Tidak boleh ada tes calistung. Intinya begitu ya,” kata Gogot, usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, mengutip Antara, Kamis (21/5/2026).

Gogot menyatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD selama murid tersebut dinyatakan siap untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.

Kemendikdasmen telah memperbaharui kebijakan mengenai batas usia calon murid, khususnya pada jenjang pendidikan SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ucap Gogot.

Gogot menjelaskan para calon murid yang akan memasuki jenjang pendidikan SD dengan usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Kecerdasan hingga kesiapan itu, kata dia, harus dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog.

“Jadi, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi, tidak harus usianya 7 tahun,” pungkas Gogot.

Baca juga artikel terkait SPMB

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama