AMSI mengecam intimidasi siber, doxing hingga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Detikcom. Organisasi ini menilai intimidasi seperti itu bisa merusak kebebasan pers dan demokrasi.
Anggota Polri yang diduga pelaku kekerasan saat aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke jurnalis hanya diberi sanksi, dan belum diadili. Mengapa penyelesaian kasus ini mandek?
Komite Kesalamatan Jurnalis mengecam dan menuntut polisi mengusut penganiayaan, perusakan alat kerja, dan penyekapan terhadap jurnalis MNC Group Indra Yoserizal.
Dua petugas kepolisian pelaku penganiayaan terhadap jurnalis saat tengah terjadi kerusuhan aksi unjuk rasa di Kota Makassar akhirnya dijatuhkan sanksi disiplin.