Menuju konten utama
Kebebasan Berekspresi & Pers

27 Tahun Pembunuhan Udin, AJI Jogja Tagih Komitmen Kapolda Baru

Kapolda DIY sudah berganti sebanyak 21 kali, tapi pelaku dan aktor intelektual di balik tewasnya wartawan Udin belum terungkap hingga hari ini.

27 Tahun Pembunuhan Udin, AJI Jogja Tagih Komitmen Kapolda Baru
Ilustrasi wartawan Udin. tirto.id/Fuad

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menagih komitmen Polda DIY dalam pengusutan kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin. Dalam aksi memperingati 27 tahun kasus Udin, AJI Jogja mendesak agar Kapolda DIY yang baru, Irjen Pol Suwondo Nainggolan kembali mengusut kasus ini.

“Telah 21 kapolda berganti, tetapi pelaku dan aktor intelektual di balik tewasnya Udin belum terungkap hingga hari ini,” kata Januardi Husin, Ketua AJI Yogyakarta, di Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (16/8/2023).

Menurut Juju—sapaan akrab Januardi, Kapolda DIY harus berani mengungkap kasus pembunuhan Udin karena terlalu lama dibiarkan terlantar. Menurut dia, jika tidak diselesaikan, maka kasus ini akan menambah catatan kejahatan yang tidak diungkap oleh kepolisian.

“Reformasi kepolisian harus dimulai dengan mengungkap kasus-kasus lama yang mangkrak,” kata Juju berharap.

Juju mengatakan, AJI Yogyakarta sudah pernah menanyakan langsung penyelesaian kasus Udin kepada Kapolda Suwondo Nainggolan. Saat itu, Kapolda mengatakan akan kembali menyelidiki kasus Udin bila ada bukti baru.

“Padahal, yang dibutuhkan hanya kemauan dan keseriusan untuk mengungkap tuntas kasus Udin. Saksi-saksi yang diduga terlibat masih bisa diperiksa,” ujar Juju.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga pernah berjanji mengungkap kasus ini dan mengajak Polda DIY untuk melakukan penyelidikan mulai dari nol.

“Hingga saat ini kasusnya tetap menjadi ‘dark number’ penuh misteri. Pada waktu itu ada sesuatu yang tidak konsisten dalam penyelidikan,” kata Sultan dalam sambutannya pada pembukaan Festival Media Aliansi Jurnalis Independen di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjosoemantri, Kompleks Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 28 September 2013 silam.

Sayangnya, hingga 21 kali kapolda berganti, tapi penuntasan kasus Udin jalan di tempat. Pada 2013, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di sejumlah media massa menyebut ada kesalahan dalam pengusutan kasus Udin.

Menurut Sutarman, salah satu kesulitan dalam mengusut kasus itu adalah alat bukti. Penyidik kasus Udin dari Kepolisian Resor Bantul, Sersan Mayor Edy Wuryanto menghilangkan alat bukti, yakni melarungkan darah Udin ke Pantai Parangtritis.

Edy dalam kasus Udin pernah menyeret tersangka palsu, Dwi Sumadji alias Iwik dengan tuduhan perselingkuhan. Terdakwa Iwik disidangkan. Ia membantah semua tuduhan itu dan hakim membebaskannya.

Sedangkan Edy hanya diadili di Mahkamah Militer karena didakwa menghilangkan barang bukti penting. Selain darah Udin, juga ada buku catatan Udin yang diambil dari Marsiyem, istri Udin. Setelah melewati proses persidangan, Edy hanya mendapat hukuman 10 bulan penjara karena kelalaiannya.

Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya oleh sejumlah orang tak dikenal tiga hari sebelumnya. Diduga kuat, pembunuhan ini berhubungan dengan karya jurnalistik kritis yang ditulis oleh Udin. Ia mengupas kasus korupsi mega proyek Parangtritis dan suap suksesi Bupati Bantul Sri Roso senilai Rp1 miliar kepada Yayasan Dharmais milik Presiden Soeharto kala itu.

Berdasarkan investigasi wartawan Bernas yang tergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, menghasilkan petunjuk bahwa ada dugaan pembunuhan Udin karena sejumlah berita korupsi di Bantul yang ditulisnya. Sejumlah upaya hukum dan advokasi dilakukan, termasuk memberikan data-data hasil investigasi itu kepada pihak kepolisian. Namun, kepolisian tetap berpegang bahwa Iwik adalah pelakunya.

Baca juga artikel terkait WARTAWAN UDIN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz