Kejati Jatim akan memanggil mantan wali kota Surabaya dua periode Bambang DH bersama 7 orang lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi YKP.
Kejati Jatim secepatnya akan mengajukan banding atas vonis ringan bagi Dahlan Iskan di kasus korupsi pelepasan aset BUMD milik Pemprov Jatim, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikabarkan telah menghentikan untuk sementara pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan karena sakit. Dahlan diperiksa terkait dengan kasus penjualan dua aset milik BUMD Jatim itu pada 2003 silam.
Mantan Direktur BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/10/2016) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dengan dugaan korupsi kasus pelepasan aset periode tahun 2000 sampai dengan 2010. Sebelumnya sehari lalu Kejati telah memeriksa Dahlan namun diberhentikan sementara karena kedua pihak kelelahan.
Kejati Jatim telah memeriksa mantan Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Dahlan Iskan. Pemeriksaan kepada Dahlan dilakukan setelah sebelumnya Kejati Jatim menetapkan mantan Manajer Aset PT PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka.
Tim Advokat dari Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) menilai pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang berkomitmen untuk terus menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka untuk La Nyalla Mattalitti hanya didasarkan pada opini dan emosi semata. Tim Advokat mengingatkan kembali pernyataan Kejati yang ingin menerbitkan 100 sprindik meski sudah dipatahkan berkali-kali di sidang praperadilan, bahkan “menantang” para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memimpin sidang bergiliran.
Penerbitan sprindik baru yang ketiga kalinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang juga Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, didukung penuh oleh HM Prasetyo selaku Jaksa Agung.