tirto.id - HM Prasetyo selaku Jaksa Agung mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk La Nyalla Mattaliti setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim yang juga Ketua Umum PSSI itu untuk ketiga kalinya.
“Dengan demikian, tidak ada jalan lain bagi Kejati Jawa Timur untuk tidak mengeluarkan sprindik baru. Berapa kali kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan mengajukan dan membuat sprindik yang baru. Ketika hakim yang berganti-ganti tetapi pendapatnya tetap sama, kita lihat nanti sampai ketemu hakim yang betul-betul memahami apa yang kita lakukan,” tandas HM Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Prasetyo bersemangat sebab tahu bahwa Kejati Jatim sudah memiliki semua hal yang diperlukan untuk menjerat La Nyalla. Ia tak mengaku tak mempedulikan sejauh mana hasil sprindik baru tersebut, namun ia yakin Kejati Jatim telah memiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara. Bahkan ia tak peduli berapa kali jumlah sprindik yang perlu diterbitkan.
Ia juga mengkritik ketidakhadiran La Nyalla saat permohonan praperadilan itu. “Yang bersangkutan sendiri tidak ada di tempat, melainkan melalui pengacaranya (praperadilan kedua) namun dikabulkan. Saya tidak tahu lagi nanti, habis ini siapa lagi yang mengajukan praperadilan atas nama La Nyalla,” tandas Jaksa Agung. (ANT)
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Iswara N Raditya