Menuju konten utama

Pernyataan Kejati Jatim Soal La Nyalla Hanya Opini dan Emosi

Tim Advokat dari Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) menilai pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang berkomitmen untuk terus menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka untuk La Nyalla Mattalitti hanya didasarkan pada opini dan emosi semata. Tim Advokat mengingatkan kembali pernyataan Kejati yang ingin menerbitkan 100 sprindik meski sudah dipatahkan berkali-kali di sidang praperadilan, bahkan “menantang” para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memimpin sidang bergiliran.

Pernyataan Kejati Jatim Soal La Nyalla Hanya Opini dan Emosi
Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti (kedua kiri) keluar dari Kejati Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/1/2016). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Tim Advokat dari Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) menilai pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang berkomitmen untuk terus menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka untuk La Nyalla Mattalitti hanya didasarkan pada opini dan emosi semata.

“Pernyataan aparat penegak hukum itu kan sudah berada di luar koridor hukum karena mengedepankan opini dan emosi. Padahal, sudah ada lima putusan pengadilan, termasuk praperadilan 23 Mei 2016 yang pada intinya menyatakan La Nyalla tidak termasuk sebagai peserta dan perkara ini tidak bisa disidik kembali,” kata Mohammad Ma'ruf Syah selaku anggota Tim Advokat Kadin Jatim di sela diskusi “Editors Club” di Surabaya, Selasa (24/5/2016).

Ma'ruf pun meminta agar semua pihak tak ikut memainkan opini tanpa esensi hukum yang jelas. “Terutama kepada para aparat penegak hukum yang diharapkan bersandar pada koridor hukum, bukan bermain opini,” tegasnya.

Menurut Ma'ruf dalam kasus yang menyangkut La Nyalla selaku Ketua Umum Kadin Jatim itu, Kejati seharusnya patuh pada putusan pengadilan dan membiarkan hukum yang menang, bukan kekuasaan. Ma'ruf mengingatkan kembali pernyataan Kejati yang ingin menerbitkan 100 sprindik meski sudah dipatahkan berkali-kali di sidang praperadilan, bahkan “menantang” para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memimpin sidang bergiliran.

Ma'ruf juga menilai bahwa pernyataan kejaksaan tentang penyidikan kembali perkara tersebut sebagai pengembangan juga sebuah penyesatan hukum. Apa yang terjadi dalam perkara tersebut sama sekali bukan pengembangan karena yang disampaikan di pengadilan adalah bukti lama.

“Istilah pengembangan adalah peristiwa yang sangat masih baru dan tidak pernah dimunculkan sebagai konteks dalam penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Tiga putusan praperadilan sudah menjadi bukti bahwa langkah hukum Kejati Jatim keliru.” pungkasnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait KEJATI JATIM

tirto.id - Olahraga
Sumber: Antara
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Iswara N Raditya