Menuju konten utama

Detik-detik Penangkapan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana

Wisnu Wardhana sempat melawan ketika hendak ditangkap. Dia tak mau membuka pintu mobil. Motor petugas pun ia gilas.

Detik-detik Penangkapan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Suara klakson berbunyi berkali-kali di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, tadi pagi (9/1/2019) sekitar pukul 06.30. Laju kendaraan melambat karena di sana sebuah mobil LCGC bernomor polisi M 1732 HG tengah dikepung aparat.

Di dalam mobil itu ada Wisnu Wardhana, Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 sekaligus buron korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Sementara yang mengepungnya adalah petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Turun, turun!" kata petugas, seperti yang terdengar pada video penangkapan yang dipublikasikan di laman Youtube Surabaya Pagi Daily News.

Tapi Wisnu tak mau keluar dari mobil meski telah dipaksa. Aparat berkali-kali menggedor kaca mobil dan mengancam untuk memecahkannya. Di depan mobil, seorang petugas sengaja memalang dengan sepeda motor berkelir putih.

Pedal gas malah ditekan. Akibatnya motor tadi terlindas. Untungnya petugas kejaksaan yang ditabrak hanya mengalami luka ringan.

"Sepeda motor itu memang digunakan petugas untuk menghadang laju kendaraan terpidana Wisnu Wardhana, eh ditabrak juga," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, seperti dikutip dari Antara.

Molil kemudian mengeluarkan asap putih tanda ada yang bermasalah pada mesin. Setelah itu suara alarm bunyi terus-menerus.

Sadar tak bisa lagi kabur, setelah dua menit pengepungan, Wisnu keluar dari mobilnya dan tangannya langsung dipegangi aparat agar tak melarikan diri. Ketika itu ia mengenakan hoodie biru tua dan topi hitam. Wajahnya ditutupi masker.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018, MA menjatuhkan pidana penjara Wisnu selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

MA menyatakan Wisnu terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada 2013.

Setelah putusan itu Wisnu buron. Pencarian pun dilakukan. Penangkapan ini adalah realisasi janji Kejati Jatim beberapa hari sebelumnya.

"Petugas kami sudah melakukan pemantauan. Beliau ada di sini, di wilayah Jawa Timur. Tinggal kami menunggu apakah mau menyerahkan diri atau dijemput paksa," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, pada 4 Januari lalu, dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN WISNU WARDHANA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Rio Apinino