Menuju konten utama

Buron 3 Bulan, Wisnu Wardhana eks Ketua DPRD Surabaya Ditangkap

Kejati Surabaya menangkap terpidana korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, Wisnu Wardhana. Wisnu sempat menabrak petugas saat hendak ditangkap.

Buron 3 Bulan, Wisnu Wardhana eks Ketua DPRD Surabaya Ditangkap
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, Wisnu Wardhana. Wisnu ditangkap tadi pagi (9/1/2019).

"Dieksekusi sekitar pukul 06.30 WIB. Eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejari Surabaya Mohammad Teguh Darmawan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, seperti dikutip dari Antara.

Proses eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat terpidana melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.

Richard menyebut Wisnu Wardhana, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009-2014, sempat melawan dengan menabrakkan mobil nomor polisi M 1732 HG yang dikendarainya ke petugas yang mencoba menghadang menggunakan sepeda motor.

"Sepeda motor itu memang digunakan petugas untuk menghadang laju kendaraan terpidana Wisnu Wardhana, eh ditabrak juga," katanya.

Untungnya petugas kejaksaan yang ditabrak hanya mengalami luka ringan.

Richard mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

Putusan MA jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, MA menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.

Perkara ini sebelumnya juga menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini sedang menunggu putusan MA.

Baca juga artikel terkait WISNU WARDHANA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Editor: Rio Apinino