Jampidum Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung.
Maqdir Ismail mengatakan uang Rp27 miliar yang dibawanya merupakan uang yang diterima oleh kliennya, Irwan Hermawan terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Maqdir Ismail akan diperiksa terkait pernyataannya soal pengembalian uang senilai Rp27 miliar oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.