380 ribu data pelanggan Biznet tersebar di dark web. Data yang bocor terdiri dari nama pengguna, e-mail, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat para pengguna.
Pemerintah diminta segera menerapkan Undang Undang-Undang Perlindungan Data Peribadi (UU PDP) untuk mencegah terjadinya kebocoran data di sektor perbankan.