tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Pembentukan tim dilakukan untuk mencegah kebocoran data dan serangan siber pada sistem layanan publik daerah.
Hal ini disampaikan Tito saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
“Saya kira rekan-rekan untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi insiden kebocoran serangan siber pada sistem data di daerah-daerah,” kata Tito.
Tito mengatakan pembentukan TTIS telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.
Berdasarkan surat edaran bersama tersebut, kata Tito, pemerintah daerah se-tanah air diminta membentuk TTIS paling lambat 30 September 2025. Ia menekankan pemerintah daerah harus mengisi tim itu dengan sumber daya yang tepat.
“Untuk bisa membentuk tim siber ini sudah disampaikan tadi, yang paling pertama adalah bentuk dahulu timnya, paling lambat 30 September. Kemudian, SDM-nya, artinya dipilih orang-orang yang mengerti tentang IT. Kemudian penyediaan anggaran kepada tim ini,” ucap Tito.
Tito menegaskan pembentukan TTIS harus dilaporkan ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir.
“(Sehingga) nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” tutur Tito.
Sementara itu, Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo, menegaskan pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut tertuang dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Dalam buku tersebut, Prabowo diklaim menekankan pentingnya membentuk TTIS untuk mendukung rencana digitalisasi seluruh layanan publik.
“Adapun, perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rachmad menyatakan saat ini pemerintah daerah memiliki total 7.347 aplikasi pelayanan. Setiap aplikasi berpotensi menjadi celah serangan, jika tidak dilindungi dengan keamanan siber yang memadai. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BSSN.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























