Irlandia menghapus hukum penistaan agama. Namun, keputusan pengadilan hak asasi Eropa terkait kasus penodaan agama Islam di Austria berkata sebaliknya.
"(Kasus kekerasan pada jurnalis Indonesia selama 2017) terbanyak kekerasan fisik. Kekerasan fisik ini polanya berulang dalam waktu 3-5 tahun belakangan," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.
Adanya pelaporan ujaran kebencian sendiri dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kebebasan HAM dengan intensi menyerang dan mengganggu kenyamanan orang lain.