Menuju konten utama

Draf RKUHP: Pawai & Demo di Jalan Tanpa Izin Bisa Dipenjara 6 Bulan

Dalam draf final RKUHP, turut diatur pemidanaan terhadap masyarakat yang menggelar pawai, demonstrasi maupun unjuk rasa di jalan umum.

Draf RKUHP: Pawai & Demo di Jalan Tanpa Izin Bisa Dipenjara 6 Bulan
Ilustrasi demonstrasi. tirto.id/iStockphoto

tirto.id - Beberapa aturan dalam naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan reaksi dari masyarakat terkait beberapa pasal di dalamnya. Salah satunya tentang pemidanaan terhadap masyarakat yang menggelar pawai, demonstrasi maupun unjuk rasa di jalan umum. Poin ini juga tercantum dalam naskah final RKUHP yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu, 6 Juli 2022.

Hal tersebut diatur dalam pasal 256 RKUHP yang berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Dalam penjelasan pasal 256 RKUHP dijelaskan bahwa maksud frasa kepentingan umum tersebut termasuk diantaranya pelayanan publik.

"Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' termasuk antara lain terganggunya pelayanan publik." Demikian penjelasan pasal 256 RKUHP.

Aturan tersebut berbeda dari draf RKUHP versi September 2019, yang menyebut penyelenggaraan demonstrasi diatur dalam Pasal 273, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara yang berbunyi:

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo mendesak pemerintah untuk menghapus aturan tentang demonstrasi di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia menilai aturan tentang demonstrasi yang memuat ancaman pidana itu bisa mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Padahal unjuk rasa itu sendiri adalah kepentingan umum,” kata Bayu dalam diskusi daring, Kamis (16/7/2022).

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri