Menuju konten utama

Greenpeace: Pelaporan Aksi Laser Buktikan KPK Antikritik

Pelaporan aktivis Greenpeace oleh KPK merupakan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat.

Greenpeace: Pelaporan Aksi Laser Buktikan KPK Antikritik
Ilustrasi HL Indepth Skandal Etik & Sikap Lembek Pimpinan KPK. FOTO/tirto.id

tirto.id - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komaruddin buka suara terkait langkah pelaporan yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas aksi laser ke gedung KPK pada akhir Juni 2021.

"Gini, bahkan kita belum dapet suratnya. Kalaupun terkait dengan pelaporan seperti ini menunjukan iklim demokrasi di kita ternyata gak sehat. Ini menunjukan bahwa ada kriminalisasi pada pengungkapan kebebasan berpendapat kritik itu nyata,” jelas dia kepada Tirto, Selasa (20/7/2021).

Asep menjelaskan, pelaporan yang dilakukan atas aksi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atas kebebasan berpendapat. Terlebih ia heran, KPK menunjukan perubahan sikap. Pada tanggal 29 Juni 2021 KPK sempat mengapresiasi aksi laser yang dilakukan sehari sebelumnya pada 28 Juni, tetapi sikap KPK kini berubah 180 derajat.

"Juru bicara bidang penindakan itu pernah mengeluarkan pernyataan juga kan, kalau KPK mengapresiasi. Ya artinya tidak mempermasalahkan aksi tersebut karena ini merupakan salah satu upaya untuk memerangi korupsi ya. Kalau ada pelaporan, ini menjadi bagian dari proses kriminalisasi [atas berpendapat],” papar dia.

Lebih lanjut, kata Asep, mengenai alasan pelaporan yang dilakukan KPK adalah aksi laser telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan KPK. Hal tersebut tak berdasar, karena selama aksi pihaknya tidak membuat kerumunan.

“Kita juga bingung ya kenapa dibilang mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Coba cerna. Gak ada aksi kerumunan, kenapa kita buat aksi itu laser itu salah satu pertimbangannya adalah pandemi ini. Yang ikut aksi bahkan PCR dulu dengan prokes ketat, aktivitas kami gak membuat kerumunan. Kerumunan itu muncul saat ada aparat,” terang dia.

Sebelumnya, pegawai KPK melaporkan sejumlah aktivis antikorupsi yang menembakkan laser ke gedung KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim penembakan laser telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan KPK.

"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," klaim Ali, Senin (20/7/2021).

Laser itu membentuk kalimat sindiran dan protes atas sikap KPK yang memecat 51 pegawai berintegritas lewat Tes Wawasan Kebangsaan. Pesan dari tembakan laser antara lain 'berani jujur pecat', '#savekpk', 'king of lips services', 'mosi tidak percaya' hingga 'rakyat sudah mual'.

Laporan itu dibuat oleh pegawai KPK pada 8 Juli lalu ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/1316/2021/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pada 14 Juli, penyidik polres telah memanggil saksi dari KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklaim sudah memeringatkan kepada aktivis agar tidak menembakkan laser, karena mereka tidak punya izin dari aparat. Selanjutnya KPK menyerahkan ke polisi untuk memproses laporan.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali