Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham didakwa menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Tahta Maharaya selaku staf terdakwa kasus Eni Saragih menjadi perantara penerimaan uang dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo.
Eni Saragih disebut menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, dan uang tersebut digunakan untuk memenangkan suaminya di Pilbup Temanggung.
Rickard Phillip Cecil akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Wiluyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B. Kotjo.