tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani, Selasa (18/9/2018). Pencekalan dilakukan untuk 6 bulan ke depan.
Nenie sendiri merupakan anak buah dari Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi yang telah lebih dulu dicekal KPK.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Nenie Afwani, swasta selama 6 bulan ke depan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Dianysah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (18/9/2018).
Lebih lanjut Febri mengungkapkan, KPK mencekal Nenie guna memudahkan dalam melanjutkan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.
KPK sendiri sudah melayangkan surat pencekalan terhadap Nenie sejak Jumat, 15 September 2018 lalu.
Sehari sebelumnya, Senin (17/9/2018), KPK juga telah memberlakukan pencekalan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan. Samin diduga memiliki informasi terkait dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Untuk itu, salah satu konglomerat terkaya di Indonesia itu dicekal KPK agar memudahkan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Pada 13 September 2018 lalu Samin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Kala itu KPK mengklarifikasi hubungan atau kerja sama antara saksi dengan tersangka dalam kasus ini serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto