tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN (persero) Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Benar diagendakan pemeriksaan besok Jumat, 28 September 2018 untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (27/9/2018).
Ini merupakan pemeriksaan yang ketiga bagi Sofyan Basir. Terakhir Sofyan diperiksa pada 7 Agustus 2018 lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Sofyan dengan pertanyaan soal pertemuan dengan tersangka sampai aliran dana.
Febri menerangkan dalam pemeriksaan ini, pihaknya masih akan mendalami soal aliran uang haram dari proyek yang ditaksir bernilai 900 juta dolar AS tersebut. Pendalaman ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik mendalami tentang skema kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 terhadap sejumlah saksi.
"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian ESDM untuk melihat proses di akhir nanti seperti apa kalau kemudian proyek PLTU Riau-1 ini selesai dilakukan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Wakil ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B kotjo. Eni diduga menerima uang Rp 6,25 miliar dari Kotjo untuk proyek PLTU Riau 1.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Mensos itu diduga terlibat kasus PLTU Riau 1 karena dijanjikan menerima 1,5 juta dolar AS bila membantu Kotjo memenangkan proyek PLTU Riau 1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo