tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan dakwaan terdakwa kasus suap korupsi PLTU Riau-1 Johannes B Kotjo, Senin (24/9/2018). KPK tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan.
"Kemarin Senin, 24 September 2018 KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (25/9/2018).
Febri pun menginformasikan, Kotjo telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. KPK akan melihat keseriusan pengusaha itu dalam mengungkap kasus korupsi PLTU Riau 1.
"Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ujar Febri.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 ini, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Usai pemeriksaan, Eni menyebut sebagian dari Rp2 miliar yang diterima, digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.
Sementara itu, Idrus dijerat dalam kasus karena ikut memuluskan proyek PLTU Riau 1. Idrus pun dijanjikan menerima uang 1,5 juta dolar AS sebagai komitmen fee pemulusan pelaksanaan proyek.
Dalam penyidikan, Eni telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Sementara pengurus Golkar juga mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada lembaga antikorupsi. Uang tersebut menjadi alat bukti kasus dugaan suap di proyek senilai 900 juta dolar AS milik PT PLN.
Eny disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.
Sementara Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menyangka Johanes melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra