tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap eks wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Dalam dakwaannya, Eni disebut menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan yang bergerak di bidang migas. Seluruh uang itu ia gunakan untuk pemenangan suaminya, M. Al Khadziq, di Pemilihan Bupati Temanggung tahun 2018 lalu.
"Seluruh yang hasil penerimaan/gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M. Al Khadziq serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa," kata kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Jaksa merinci, gratifikasi tersebut berasal dari 4 pihak. Pertama datang dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso sebesar Rp250 juta pada Mei 2018. Uang itu diberikan agar Eni memuluskan upaya PT Smelting mengimpor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Limbah ini rencananya akan diolah menjadi copper slag.
Pemberian kedua datang masih pada bulan Mei 2018 dari Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja sebesar Rp100 juta dan 400 ribu dolar Singapura. Pemberian ini pun dilakukan untuk memuluskan upaya PT OCI mengimpor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Limbah ini rencananya akan diolah menjadi copper slag.
Eni Saragih juga mendapatkan gratifikasi dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan sebesar Rp5 miliar. Uang itu diberikan setelah Eni membantu menyelesaikan masalah pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup dan Kementerian ESDM.
Terakhir, pada Mei 2018 Eni menghubungi Presdir PT Isargas Iswan Ibrahim guna menginformasikan kalau Eni telah menjabat jadi Wakil Ketua Komisi VII DPR. Eni lantas mengajak Iswan bertemu di Gedung DPR.
Dalam pertemuan itu, Eni meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Irwan guna membantu suami Eni dalam Pilbup Temanggung. Iswan menyanggupi dan mengirimkan uang 250 juta itu dalam 2 gelombang, yakni pada 7 Juni 2018 sebesar Rp200 juta, dan Rp50 juta pada Juli 2018.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Eni telah melanggar Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo