Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I

Eni Saragih Kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Terdakwa kasus suap PLTU Riau I Eni Maulani Saragih kembali menjalani sidang hari ini, Selasa (15/1/2019) di Pengadilan Tipikor.

Eni Saragih Kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18.

tirto.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang sebagai terdakwa pada Selasa (15/1/2019).

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan terdakwa, pak," kata Jaksa Lie Setiawan kepada Tirto, Selasa (15/1/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, pengadilan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Di antaranya, Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Johannes Kotjo, dan Pengusaha Samin Tan.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih ‎didakwa menerima suap senilai Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno