Prajurit TNI pelaku mutilasi di Timika akan disidangkan di Mahkamah Militer Makassar untuk yang berpangkat mayor, sementara 5 lainnya di Mahmil Jayapura.
Hasil rekonstruksi menunjukkan Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) belajar dari tayangan video untuk membunuh dan memutilasi korbannya.