Menuju konten utama

KemenPPPA Dampingi Anak Korban Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kekerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi dan pelaku didominasi pasangan sendiri.

KemenPPPA Dampingi Anak Korban Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024). Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam peristiwa pembunuhan terhadap perempuan korban, Y (40thn) yang dimutilasi oleh suaminya sendiri di Dusun Sindangjaya Desa Cisontrol Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Lewat Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Ciamis, KemenPPPA melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai kebutuhan.

“Kami apresiasi pihak aparat penegak hukum yang telah mengamankan pelaku dan mendorong aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tim Layanan SAPA segera akan turun ke lapangan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Menurut Ratna, kejadian ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan. KemenPPPA berjanji akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” ungkap Ratna.

Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022 tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.

Ratna mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.

“Jika terlihat adanya tingkah laku depresi dari pasangan maka penting untuk segera mencari bantuan profesional agar mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar Ratna.

Dia mengajak semua perempuan apabila mengalami, serta seluruh masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto