Menuju konten utama

Alasan Polisi Sulit Ungkap Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Polres Ciamis telah menjadwalkan dokter jiwa untuk memeriksa kejiwaan pelaku, Senin (6/5/2024) mendatang.

Alasan Polisi Sulit Ungkap Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Ilustrasi jenasah. foto/istockphtoo

tirto.id - Pihak kepolisian masih sulit mengungkap motif aksi pembunuhan dan mutilasi Tarsum (50) terhadap istrinya Y (44) di wilayah Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Insiden nahas ini terungkap usai tetangga sekitar memergoki pelaku tengah memotong bagian tubuh istrinya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan pihaknya masih belum bisa menggali keterangan pelaku. Sebab, kondisi kejiwaan pelaku belum stabil. Namun, pihak kepolisian telah menjadwalkan dokter jiwa untuk memeriksa kejiwaan pelaku, Senin (6/5/2024) mendatang.

"Sementara belum, karena kondisi kejiwaannya masih labil dan dokter jiwanya kami sudah jadwalkan Senin," kata Akmal saat dihubungi Tirto, Sabtu (4/5/2024).

Perwira menengah Polri itu mengatakan jauh sebelum kejadian, korban sempat meminta bantuan pihak Puskesmas, karena adanya perubahan perilaku Tarsum.

"Gampang emosional, temperamen, itu perubahan yang berbeda dengan hari-hari sebelumnya, sehingga sempat disupervisi oleh pihak Puskesmas, diberikan obat semacam obat penenang," ucap Akmal.

Namun, kata Akmal, pihaknya belum bisa menyimpulkan terlalu dini motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati usai diberikan obat penenang. Pasalnya, polisi akan menunggu pemeriksaan para saksi dan keterangan dokter jiwa.

Saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi. Mereka adalah keluarga pelaku dan korban serta warga sekitar yang melihat kejadian.

"Masih terlalu dini kami simpulkan karena kami akan lengkapi pemeriksaan saksi-saksi baik kesimpulan yang akan diberikan oleh dokter jiwa," tutup Akmal.

Sebelumnya, Tarsum (50) ditangkap Polres Ciamis usai memutilasi tubuh istrinya Y (44), Jumat (3/5/2024).

Pelaku yang sempat diperiksa kejiwaannya oleh pihak Puskesmas jauh sebelum kejadian mengaku kondisinya baik-baik saja.

Insiden bermula dari adanya cekcok antara Tarsum dengan korban. Lalu, sang istri dianiaya hingga berujung pembunuhan dan mutilasi hingga hanya tersisa bagian dadanya.

"Jadi tangan kiri-kanan, paha dipotong dua-duanya, jadi bagian dada depan itu, sampai bagian perut sudah dipotong juga. Jadi bagian yang utuh itu bagian dada, badannya sendiri, tangan kanan-kiri, paha kiri-kanan ke bawah," ucap Akmal.

Setelah dimutilasi, ungkap Akmal, bagian tubuh korban dikumpulkan di depan salah satu rumah warga. Tarsum menjadikan satu potongan tubuh itu di dalam satu wadah. Pelaku bahkan sempat menawari bagian-bagian tubuh istrinya itu ke para tetangganya.

Tarsum kini ditahan di dalam sel khusus. Pasal yang akan dikenakan terhadap Tarsum adalah Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri