Gamawan Fauzi mengklaim tidak kenal dengan keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung. Dia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan dua tersangka korupsi e-KTP tersebut.
"Sebagai pribadi saya siap dikonfrontir dengan siapa saja, di mana saja, kapan saja, 'monggo monggo' saja, termasuk di persidangan, karena ini sudah menyangkut integritas," kata Pramono Anung saat membantah tuduhan Setya Novanto.
Dalam dakwaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Andi Agustinus bersama Irman membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Burhanuddin Napitupulu, untuk pelaksanaan proyek e-KTP.
Irvanto mengatakan Made Oka Masagung pernah berjanji memberikan uang Rp100 juta untuk mendukung pencalonan keponakan Setya Novanto itu di Pemilu Legislatif.