Menuju konten utama

KPK Tahan Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi

KPK menahan Irvanto usai dia menjalani pemeriksaan sebagai tersanga korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada hari ini.

KPK Tahan Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto dan tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan keponakan Setya Novanto, yang juga tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, pada Jumat (9/3/2018) seperti dikutip Antara.

Saat keluar dari gedung KPK Jakarta setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Irvanto memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media perihal penahanannya tersebut. Irvanto yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya.

Pada hari ini, KPK memeriksa Irvanto untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Febri mengatakan penyidik KPK perlu meminta konfirmasi ke Irvanto untuk mendalami sejumlah hal terkait dengan keterlibatan mantan Direktur Murakabi Sejahtera itu dengan korupsi e-KTP. Murakabi adalah salah satu perusahaan peserta tender proyek e-KTP.

"Karena diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya tentu kami konfirmasi [kepada Irvanto] beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana, perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan money changer, atau pertemuan-pertemuan lain [terkait proyek e-KTP],” kata Febri.

KPK mengumumkan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, pada 28 Februari 2018. Irvanto menjadi orang ke-8 yang menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E.

Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen dari nilai anggaran proyek e-KTP untuk Setya Novanto guna mempermudah proses pembahasan rencana proyek itu.

Irvanto diduga menjadi perantara pemberian 3,4 juta dolar AS, para periode 19 Januari-19 Februari 2012, untuk Novanto. Modusnya ialah menukarkan uang itu melalui sejumlah perusahan money changer. Informasi mengenai modus itu sudah diungkapkan sejumlah saksi di persidangan dengan terdakwa Novanto. Baik, Irvanto maupun Novanto membantah keterangan saksi itu.

Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom