tirto.id - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dieksekusi ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
"Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan korupsi e-KTP dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu," kata Febri.
Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2017). Miryam dinyatakan terbukti secara sah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang tipikor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain dikenakan hukuman penjara, Miryam diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, Miryam tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan.
Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Selain itu, politikus Hanura ini juga mencabut semua keterangan dalam BAP kasus e-KTP.
Saat itu Miryam disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP.
Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra