"Saya percaya Polri sebagai profesional dan teman perjuangan saya dalam melindungi bangsa. Polri dan TNI adalah kawan saya," ucap Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Kemarin (12/5/2019) kuasa hukum Kivlan menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan balik Jalaludin dengan sangkaan Pasal 220, 310, dan 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.
Kivlan mengatakan bahwa ketika aksi di depan kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) lalu, dirinya bukanlah inisiator demonstrasi, melainkan sebagai undangan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai seruan people power yang dilakukan Eggi Sudjana, setidaknya hingga saat ini masih jauh dari ketegori makar.
Pencekalan terhadap purnawirawan TNI Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri dipastikan telah dicabut pihak imigrasi sejak Sabtu (11/5/2019) pukul 3.00 WIB
Kuasa hukum Kivlan Zen merasa keberatan atas laporan dari seorang wiraswasta Jalaluddin terhadap kliennya yang dituduh melakukan tindakan makar, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi.
Menurut kuasa hukum Eggi Sudjana, kliennya ketika menyerukan people power, berlaku sebagai kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Sehingga menurutnya tidak bisa dipidanakan lantaran sedang mengerjakan profesinya sebagai pengacara.
Massa yang jumlahnya diperkirakan sekitar 200 orang yang tiba di Kantor Bawaslu RI diminta membubarkan diri oleh kepolisian dengan alasan tak memiliki izin.