KPK meminta Setya Novanto membuktikan keseriusannya untuk mengungkap peran pelaku lain di kasus e-KTP maupun nama-nama penerima aliran dana korupsi ini.
"Kalau di dalam aturan, disebut bahwa orang yang hendak mengajukan JC mau bekerjasama (dengan penegak hukum), bukan mengakui kesalahan," kata Maqdir Ismail.
"Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya," tambah Febri.
Sebanyak 46 saksi KPK sudah meminta perlindungan ke LPSK. Perlindungan itu diberikan sebab saksi terancam teror atau terancam menerima tuntutan balik dari koruptor.
Pemberian status justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP sangat penting agar bisa menyeret sejumlah nama yang memiliki pengaruh kuat. Tapi, mereka tak otomatis terbebas dari delik pidana.
Salah satu tersangka kasus suap pengadaan satelite monitoring Bakamla RI, Eko Susilo Hadi mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke KPK dan berjanji ungkap pelaku utama di kasus tersebut.
Salah satu tersangka korupsi Hambalang, yang sedang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Choel Mallarangeng menyatakan siap membongkar bukti keterlibatan tersangka lain.
Rajesh Rajamohanan mempertimbangkan pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak.