tirto.id - Tersangka korupsi pengadaan monitoring satelite Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH), melalui kuasa hukumnya menyatakan siap membongkar para pelaku utama di kasusnya.
Karena itu, Kuasa hukum Eko, Soesilo Ariwibowo menyatakan mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla tersebut sudah mengajukan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Justice Collaborator (JC) pada bulan lalu.
"Pastilah. Insya Allah Pak Eko akan ungkap sepanjang yang dia tahu, sepanjang yang dia alami dan dia lihat. Dia akan mengatakan apa adanya. Ketika seseorang jadi JC, berarti akan membuka aktor lain yang lebih besar," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, (14/3/2017).
Soesilo memastikan kliennya berencana menyampaikan informasi baru mengenai keterlibatan pejabat lain di Bakamla, yang memiliki peran lebih besar, di kasus ini. Tapi, ia tidak memberikan keterangan jelas mengenai nama pelaku utama itu.
Sebelumnya, terungkap indikasi keterlibatan Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Arie Soedewo di kasus suap ini. Surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Hardy Stefanus, pegawai PT Material Esa dan terdakwa penyuap empat pejabat Bakamla, menyebutkan dugaaan keterlibatan Arie. Dalam surat dakwaan itu, Arie disebut pernah meminta fee 7,5 persen dari nilai anggaran pengadaan monitoring satelite Bakamla yang senilai Rp222,4 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menyatakan belum bisa memastikan Eko bisa menjadi JC KPK atau tidak.
"Kami belum bisa memastikannya. Karena sampai saat ini masih dikaji apakah bisa dijadikan JC atau tidak," jelas Febri Diansyah.
Hal ini karena syarat menjadi JC tidaklah mudah buat seseorang. Menurut Febri orang tersebut harus bisa membuka semua kasus ini dan merunut kesaksian pihak mana saja yang terlibat. Selain itu, dia harus mengakui bahwa dirinya bersalah atas kasu ini.
"Syarat JC satu adalah dia mengakui kesalahannya. Dua kooperatif semua informasi yang dia miliki. Dia juga bukan tersangka utama dalam kasus ini. Artinya bukan dia pembuat ide suap maupun kasus ini terjadi," kata Febri.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom