Menuju konten utama

KPK Uji Niat Mantan Bupati Klaten Jadi Justice Collaborator

KPK masih mengkaji keseriusan mantan Bupati Klaten, Sri Hartini yang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

KPK Uji Niat Mantan Bupati Klaten Jadi Justice Collaborator
Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan lembaganya masih mengkaji keseriusan mantan Bupati Klaten, Sri Hartini yang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

Menurut Agus tersangka kasus suap mutasi jabatan, yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di akhir 2016 lalu, itu mengaku ingin mengobral banyak informasi ke penyidik. Ini jadi alasan utama Sri saat mengajukan diri jadi Justice Collaborator, pada awal pekan kemarin.

Tapi, pihak KPK belum percaya dengan niat Sri tersebut. Agus mengatakan KPK harus memastikan dulu Sri memiliki informasi yang bermanfaat bagi pengembangan kasusnya atau tidak.

"Dia (Sri Hartini) ingin mengungkapkan banyak hal. Kami akan lihat yang diungkapkan apa, bermanfaat atau tidak untuk mengembangkan kasus," kata Agus seusai berbicara dalam Seminar "Revisi UU ASN: Perlukah?" di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Selasa (7/2/2017) seperti dikutip Antara.

Agus menambahkan salah satu cara untuk memastikan keseriusan niat Sri menjadi Justice Collaborator ialah dengan melihat tingkat konsistensi keterangannya di pengadilan.

"Dia konsisten atau tidak di pengadilan, kalau dia konsisten ya bisa saja dia mendapatkan kesempatan menjadi 'Justice Collaborator'," kata Agus.

Agus mengaku KPK memang masih membutuhkan informasi sebanyak-banyaknya untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus suap mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten. Apabila Sri bersedia blak-blakan, KPK bisa mengeruk informasi lebih banyak dan menambah jumlah tersangka di kasus tersebut.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (30/12/2016) di Klaten. Saat penangkapan itu, penyidik KPK juga menyita barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura. Ada juga barang bukti berupa buku catatan mengenai sumber uang tersebut yang disita KPK.

Total, ada 8 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, yaitu SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), kemudian PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, serta SKN (Sukarno) dan SNS (Sunarso) dari swasta. Selain ke-8 orang tersebut, KPK juga sempat mengamankan Andy Purnomo, anak laki-laki Sri Hartini yang juga anggota DPRD Klaten.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom